Ada bebrapa hal penting dalam konsep good governance United Nations Development Programme (UNDP) antara lain : parsitipasi masyarakat ,transparansi,akuntabilitas, dan mengutamakan aturan hukum
Dalam Konteks good governance peran pemerintah dalam sector Kesehatan ada tiga yaitu : sebagai regulator, pemberi dana dan pelaksana kegiatan (Kovner 1995)
Peran pemerintah sebagai pemberi sumber pembaiayaan dilakuan olen pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembiyaan Sektor Kesehatan dari Pemerintah Pusat yaitu bersumber dari APBN yang dibagi menjadi Dana Dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus, Dana Dekonsentrasi yaitu dana yang membiayai sektor Kesehatan di tingkat Pusat dan di tingkat provinsi, sedangkan Dana Alokasi Khusus adalah dana APBN yang membiayai sektor Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota. Sedang pembiayaan pada sektor Kesehatan oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Peran Pemerintah sebagai Regulator dan penetap kebijakan pelayanan Kesehatan dapat dilakukan oleh DEPKES di Pemerintah Pusat melalui Sistem Kesehatan Nasional di Tingkat Indonesia dan Sistem Kesehatan Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Contoh lain Penetapan Kebijakan/Regulasi oleh DEPKES dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal yang berisi Indikator-indikator Pembangunan Kesehatan dan oleh daerah di buat Standar Pelayanan Minimal daerah sesuai kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
Peran Pemerintah Sebagai Pelaksana dilakukan melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah berupa rumah sakit Pusat maupun daerah, dan Puskesmas. Pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah tapi dilaksanakan juga oleh swasta untuk itu Pemerintah sebagai pelaksana perlu mencipatakan sistem Manajeman Pelayanan Kesehatan yang baik. Dalam menunjang ketiga peran pemerintah tersebut diatas diperlukan beberapa hal yaitu :
Komitmen Politik untuk pengembangan pelayanan Kesehatan, terutama bagi pemerintah daerah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten kota yang kenyataanya sekarang ini Sektor Kesehatan bagi pemda masih kalah prioritas dibandingkan dengan sector-sektor lain. Pendekatan Pro-orang miskin Menyeimbangkan peran pemerintah, lembaga usaha swasta dan lembaga swadaya masayarakat dalam pelayanan Kesehatan Menangani kegagalan pasar, misalnya pemerintah sebaiknya membiayai masyarakat miskin yang tidak mampu membeli pelayanan Kesehatan Menajemen lembaga pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada pengguna partisipasi luas dari masyarakat dan lembaga usaha dalam pengambilan keputusan, reformasi bidang Kesehatan, dan pengembangan system Kesehatan Memberantas praktik-praktik illegal dalam pelayanan Kesehatan, termasuk korupsi8. Pembiayaan pelayanan Kesehatan yang responsive dan fair Desentralisasi Pelayanan
Sumber :Laksono Trisnanto, dkk (2005)Desentraslisasi Kesehatan di Indonesia dan Perubahan Fungsi Pemerinta : 2001 – 2003 Apakah merupakan periode uji coba ? ; Gajah Mada University Press |